Inggris Bakal Naikkan Pajak Perusahaan Besar Jadi 25%

Inggris Bakal Naikkan Pajak Perusahaan Besar Jadi 25%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 23:14 WIB
The union flag flies over the Houses of Parliament in Westminster, in central London, Britain June 24, 2016.     REUTERS/Phil Noble
Ilustrasi/Foto: REUTERS/Phil Noble
Jakarta -

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengumumkan pajak perusahaan akan naik menjadi 25% pada April 2023. Langkah tersebut ditempuh karena pemerintah tengah berupaya memulihkan keuangan publik yang terdampak pandemi COVID-19.

Dikutip dari CNBC, Rabu (3/3/2021), Sunak mengatakan perubahan akan berlaku setelah Office for Budget Responsibility (OBR) mengharapkan ekonomi Inggris kembali pulih ke level sebelum COVID-19.

OBR mengharapkan ekonomi Inggris untuk kembali ke level sebelum COVID pada pertengahan 2022, dengan PDB tumbuh sebesar 4% pada 2021 dan 7,3% pada 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, saya melindungi bisnis kecil dengan keuntungan £50.000 ($ 69.816) atau kurang, dengan menciptakan tingkat keuntungan kecil, dipertahankan pada tingkat saat ini sebesar 19%," kata Sunak.

"Ini berarti sekitar 70% perusahaan-1,4 juta bisnis-tidak akan terpengaruh sama sekali," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Di atas £50.000, pengurangan akan diperkenalkan, sehingga hanya perusahaan dengan keuntungan lebih dari £250.000 yang akan dikenakan pajak dengan tarif 25% penuh.

Simak juga 'KPK Bakal Bongkar Dugaan Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/hns)

Hide Ads