Jangan Lupa Cek Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Buka

Jangan Lupa Cek Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Buka

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 11:55 WIB
kartu pra kerja
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta -

Program Kartu Prakerja Gelombang 13 telah dibuka pada 4 Maret 2021 kemarin. Masyarakat bisa mengunjungi www.prakerja.go.id untuk akun yang belum pernah mendaftar gelombang 13 ini.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengungkapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 ini.

Berikut syarat-syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 13:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

ADVERTISEMENT

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Berikut hal yang harus dipersiapkan sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 13:

1. Data Diri Harus Sesuai KTP

Pastikan data diri kamu sesuai dengan data yang ada di KTP. Data tersebut seperti nama, tanggal lahir, dan alamat.

2. Cantumkan Nomor Ponsel Aktif

Cara ini juga sangat penting. Cantumkan nomor ponsel kamu yang aktif. Hal ini penting untuk melakukan verifikasi.

Pastikan nomor yang digunakan aktif dan sudah digunakan minimal 3 bulan. Jika nomor tidak aktif, jangan harap kamu lolos.

3. Jaringan Internet Harus Stabil

Cara lolos Kartu Prakerja Gelombang 13 ini juga sangat penting. Kamu harus memastikan jaringan internet stabil.

4. Bikin Pernyataan Bagi yang Tidak Lolos 3 Kali

Bagi yang sudah mencoba sebanyak tiga kali dan tidak lolos, jangan menyerah. Kamu masih bisa tetap lolos dengan membuat surat pernyataan ke email resmi yaknikepesertaan@prakerja.go.id. Isi surat pernyataan dengan benar dan kirim ke email Kartu Prakerja. Demikian hal yang harus dipersiapkan dan syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 13. Selamat mencoba!

Jika Anda termasuk di bawah ini, maka tidak memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 13:

1. Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS)
2. Penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun 2020
3. TNI/Polri ASN Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN/BUMD.
4. ASN
5. Anggota DPR/DPRD
6. Pegawai BUMN/BUMD.

Simak juga 'Mau Daftar Program Kartu Prakerja? Simak Syarat dan Caranya di Sini':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

Hide Ads