Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan aturan terkait penyertaan modal negara (PMN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Seperti dikutip detikcom, Jumat (5/3/2021), pada Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan penambahan PMN ke BUMN atau perseroan terbatas dalam rangka (a) memperbaiki struktur permodalan BUMN dan perseroan terbatas, dan/atau (b) meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan perseroan terbatas.
Di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, penambahan PMN sebagaimana dimaksud Ayat 1 dipergunakan untuk (a) melaksanakan penugasan pemerintah kepada BUMN, (b) melaksanakan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN, dan/atau (c) melakukan pengembangan usaha BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penugasan pemerintah seperti ditulis pada Ayat 3 terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari menteri. Lalu, persetujuan penugasan dari menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama penugasan dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.
Pengusulan tambahan PMN diatur dalam Bab II. Pada Pasal 4 Ayat 1 diterangkan, pengusulan tambahan PMN untuk (a) melaksanakan penugasan pemerintah sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 2 huruf a oleh Menteri Teknis kepada BUMN, diajukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.
"Melaksanakan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a oleh Presiden kepada BUMN, dapat diajukan oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan, atau oleh Menteri Keuangan kepada Presiden," bunyi Pasal 4 Ayat 1 huruf b.
Lalu, pengusulan tambahan PMN untuk melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 2 huruf b diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf c.
Kemudian, pengusulan tambahan PMN untuk melakukan pengembangan usaha BUMN diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan.
Simak juga 'Jokowi Kenalkan Dewas-Direksi LPI, Ada Sri Mulyani-Erick Thohir':