Perjalanan Gugatan Bambang Tri ke Sri Mulyani hingga Ditolak Pengadilan

Perjalanan Gugatan Bambang Tri ke Sri Mulyani hingga Ditolak Pengadilan

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 14:46 WIB
Bambang Trihatmodjo
Foto: Hasan Alhabsy
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penolakan atas gugatan itu dibacakan Kamis (4/3) kemarin. Dengan penolakan itu, maka Bambang pun diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.

Sri Mulyani Cekal Bambang ke Luar Negeri

Kasus gugatan ini muncul usai adanya upaya pencekalan yang dilakukan oleh Sri Mulyani kepada Bambang untuk bepergian keluar negeri pada akhir 2019. Alasan Sri Mulyani mencekal Bambang saat itu karena Bambang ternyata masih punya utang yang belum dilunasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utang yang dimaksud adalah piutang negara terkait SEA Games 1997.

"Terdapat piutang negara yang belum dibayar atau dilunasi," ujar "Terdapat piutang negara yang belum dibayar atau dilunasi," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada detikcom, Kamis (17/9/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut Yustinus, pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo bisa saja dicabut asal yang bersangkutan melunasi utangnya terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya pencekalan dapat dicabut apabila dilakukan pelunasan, dilakukan pembayaran atas piutang negara tersebut," tegasnya

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari. Rahayu menambahkan, pencekalan terhadap Bambang merupakan usulan dari pembinaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.

"Bambang TH dicegah bepergian ke luar negeri atas usulan PUPN DKI karena Bambang TH mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," kata Rahayu.

Sebelum ada upaya pencekalan, sambung Rahayu, PUPN DKI Jakarta sudah memanggil dan memperingati Bambang Trihatmodjo terkait hal tersebut. Namun, tak diindahkan oleh yang bersangkutan

"Sebelumnya PUPN DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan (Bambang Trihatmodjo), namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Setelah beberapa pemanggilan yang tidak dipenuhi ini, PUPN mengajukan pencekalan terhadap Bambang TH. Ini sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Lanjut halaman berikutnya.

Bambang Mengajukan Gugatan

Lalu, pada 15 September 2020, muncul surat gugatan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Gugatan Ditolak Pengadilan

Ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany memutuskan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard).

"Menghukum Penggugat (Bambang) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," ujar majelis.


Hide Ads