Sri Mulyani Menang Lawan Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: Pencekalan Sah!

Sri Mulyani Menang Lawan Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: Pencekalan Sah!

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 15:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Hasan Alhabshy: Bambang Trihatmodjo
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencekalan Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri sah. Hal itu menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu.

"Dengan putusan sidang, maka pencegahan BT (Bambang Trihatmodjo) ke luar negeri sah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan pada akhir 2019 dan diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Saat ini, masa pencekalan tersebut sudah berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk langkah selanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, dikatakan Puspa akan melakukan penagihan kepada pihak Bambang Trihatmodjo terkait dengan piutang penyelenggaraan Sea Games 1997.

Sebelumnya, gugatan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak diterima. Dalam amar putusan PTUN Jakarta disebutkan Amar putusan.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari SIPP PTUN, Jumat (5/3/2021).

Putusan sidang virtual yang dibacakan pada Kamis (4/3). Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

(hek/hns)

Hide Ads