Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan segera menagih utang Bambang Trihatmodjo. Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan penolakan tersebut menandakan pencekalan yang diajukan Kementerian Keuangan kepada Bambang Trihatmodjo sah.
Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan pada akhir 2019 dan diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Saat ini, masa pencekalan tersebut sudah berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk langkah selanjutnya, Kemenkeu segera menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan Sea Games 1997.
"Dengan putusan sidang, maka pencegahan BT ke luar negeri sah. Selanjutnya karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Puspa saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2021).
Sebagai informasi, awal mula munculnya gugatan Bambang karena dirinya merasa keberatan dicekal ke luar negeri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Pencekalan dilakukan lantaran ada utang yang belum dilunasi Bambang.
Utang yang dimaksud terkait terkait SEA Games 1997. Berapa banyak utang Bambang sampai dicekal? Ada dua informasi yang berbeda terkait besaran utang Bambang. Di satu sisi, Kemenkeu menyodorkan nilai utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar.
Sedangkan, Pengacara Bambang Trihatmodjo , Prisma Wardhana Sasmita menyatakan, sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.
Menurut Prisma, kasus piutang yang membelit kliennya itu bermula saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk, teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2020) lalu.
Utang Bambang Trihatmodjo bisa sampai Rp 50 miliar, bagaimana ceritanya? Langsung klik halaman selannjutnya.