Kenapa Gratis Pajak Mobil Baru Cuma Berlaku 3 Bulan Pertama?

Kenapa Gratis Pajak Mobil Baru Cuma Berlaku 3 Bulan Pertama?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 20:00 WIB
Jual Beli Mobil Bekas di WTC Mangga Dua
Foto: Citra Fitri Mardiana
Jakarta -

Diskon pajak mobil baru atau relaksasi Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru resmi berlaku awal Maret 2021 lalu. Untuk besaran diskonnya beragam dari 25% sampai 100% alias gratis pajak.

Namun, untuk gratis pajak mobil baru tersebut hanya berlaku tiga bulan pertama saja. Sisanya masih ada keringanan pajak berupa diskon 50% pada 3 bulan berikutnya, dan 25% untuk bulan-bulan berikutnya lagi. Lalu, kenapa gratis pajak hanya berlaku 3 bulan pertama saja?

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKN) Suska membeberkan alasan dibalik keputusan tersebut. Alasan utamanya karena pemerintah ingin segera mendorong pertumbuhan ekonomi di awal-awal tahun 2021 ini. Untuk itu, di 3 bulan pertama diskonya sampai 100% alias gratis pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tujuannya supaya kita mau mendorong pertumbuhan segera di 2021, akhir tahun sudah mulai peningkatan konsumsi rumah tangga, sudah mulai meningkat. Dengan adanya ini kami harap jadi pengungkit, segera di kuartal I-2021 kalau sudah punya niat beli mobil segera diputuskan supaya pertumbuhan di kuartal I dan II terdorong," ujar Suska dalam acara Live Instagram Nyibir Fiksal di akun @BKFKemenkeu, Jumat (5/3/2021).

Harapan lainnya tentu agar pertumbuhan ekonomi 2021 bisa mencapai target 4,5-5,5%. Sebab, sektor otomotif dinilai punya multiplier effect yang cukup besar kepada bisnis-bisnis turunannya mulai dari industri komponen, dealer, tenaga kerjanya, hingga sektor keuangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi multiplier effect dari insentif ini akan terus berlanjut sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi 2021 sesuai dengan target," sambungnya.

Sebenarnya, diskon pajak mobil baru ini sudah diusulkan sejak tahun lalu. Namun, akhirnya baru terlaksana tahun ini. Penundaan terjadi karena saat itu ternyata ekonomi RI di kuartal III-2020 belum menunjukkan pemulihan, jadi agak sulit juga menarik daya beli masyarakat di tengah kondisi tersebut.

"Memang tahun sebelumnya sudah ada usulan ini, tidak hanya PPnBM, jenis pajak lainnya juga. Assessment kami waktu itu pertumbuhan ekonomi kuartal II kan cukup dalam kontraksinya, kuartal III mulai pulih tapi belum seperti yang diharapkan sehingga insentif ini tidak efektif mendorong demand sehingga belum diwujudkan," ungkapnya.

Oleh karena ekonomi RI sudah mulai kelihatan pulih di kuartal IV-2020, maka pemerintah optimis program gratis diskon pajak akan efektif bila diterapkan awal tahun ini. "Saat itu di kuartal IV, konsumsi rumah tangga meningkat dan awal tahun ini diharapkan ini mendorong konsumsi rumah tangga," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads