Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Masih Murah?

Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Masih Murah?

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 17:43 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% pada Februari kemarin. Meski begitu, kebijakan ini dinilai belum memengaruhi harga rokok. Harga jual eceran (HJE) rokok dinilai masih terbilang murah.

Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan, kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85 persen dari harga pada pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan Pemerintah.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan terutama yang berskala besar berbondong-bondong menjual produknya jauh di bawah harga banderol. Keberadaan rokok murah di pasar pun diperkirakannya bakal semakin merajalela seiring lemahnya kebijakan pengawasan harga jual rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Percuma saja cukai rokok naik sampai 23 persen (tahun lalu) kalau realisasi HJE-nya disunat sampai puluhan persen," tegas Adi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.

Variabel kenaikan cukai yang tidak diikuti kebijakan pengawasan harga yang optimal itu dinillainya sebagai kebijakan yang tidak selaras dan mencederai upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Merebaknya peredaran rokok murah di Indonesia juga diamini Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo yang mengakui pandemi COVID-19 membuat daya beli masyarakat melemah, sehingga mereka mengalihkan konsumsinya ke produk yang lebih murah.

"Di Kudus ada satu perusahaan yang turun golongan dari golongan I menjadi golongan II yaitu PT Nojorono Tobacco International. Sementara pabrikan yang bertahan pada golongan 1 adalah PT Djarum. Alasannya omset penjualan turun akibat pelemahan daya beli, selain itu kenaikan tarif cukai sehingga harga rokok dinaikkan semakin mahal," kata Gatot.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perusahaan rokok di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jumlah produksi rokoknya dalam satu tahun. Perusahaan di golongan I dengan produksi lebih dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai rokok tertinggi. Adapun golongan II dan III dengan produksi kurang dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

Kenaikan produksi di golongan 2 dan 3 ini diprediksi tak hanya membuat konsumsi rokok murah naik, namun juga mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok. Gatot memprediksi, kontribusi pabrik rokok golongan II dan III rata-rata naik menjadi antara 30%-45%, namun belum dapat menutup kekurangan (shortfall) penerimaan cukai dari penurunan penjualan rokok golongan I.


Hide Ads