Kasus Dugaan Suap di Ditjen Pajak Bikin Geger, Ganggu Laporan SPT?

Kasus Dugaan Suap di Ditjen Pajak Bikin Geger, Ganggu Laporan SPT?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 10:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melaksanakan program pelaporan SPT Tahunan. DJP minta SPT dilaporkan secara online untuk mencegah penularan virus corona.
Ilustrasi lapor SPTFoto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoreng nama baik instansi. Apalagi kasus tersebut muncul disaat pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak (WP).

Dugaan kasus suap tidak menutup kemungkinan melemahkan rasa kepercayaan masyarakat dalam hal ini WP terhadap otoritas penerimaan negara. Dengan kasus tersebut apakah pelaporan SPT akan terganggu?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor berharap dugaan kasus suap tersebut tidak berdampak hingga menurunkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi (OP) maupun badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dugaan kasus suap kemarin menurut saya-dan saya harap demikian, tidak berdampak pada proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan yang berakhir pada 31 April 2021," kata Neil saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/3/2021).

Neil menyebut, pihak DJP pun terus mendorong seluruh WP OP dan badan untuk melaporkan SPT Tahunan periode 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Adapun upaya yang dilakukan adalah sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui berbagai saluran mulai dari email, media sosial seperti Twitter dan lain sebagainya.

"Kami terus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya tepat waktu dengan berkampanye melalui kanal-kanal komunikasi yang ada," ujarnya.

Hingga per 5 Maret 2021, sudah ada 4.920.341 SPT yang dilaporkan. Di mana WP OP sebanyak 4.743.434 dan WP Badan sebanyak 176.907 SPT. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi penurunan jumlah pelaporan untuk WP OP karena tahun sebelumnya mencapai 5.085.908 SPT.

Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan secara online atau e-Filling sebanyak 4.726.861 dan manual sebanyak 193.480 SPT. Untuk WP OP yang melaporkan secara online ada sebanyak 4.577.597 dan WP Badan sebanyak 139.528 SPT.

Sementara yang melaporkan secara manual, untuk WP OP ada sebanyak 165.837 dan WP Badan sebanyak 27.643 SPT.

Dapat diketahui, buntut dari dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai pajak, eks direktur pajak dicekal untuk pergi ke luar negeri. Pencekalan itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ditjen Imigrasi.

Pegawai pajak yang dicekal adalah Angin Prayitno Aji sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Sebagai seorang pejabat negara, Angin juga tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/3/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.

Pelaporan harta kekayaan ini tercatat pada 28 Februari 2020. Harta yang dimilikinya beragam mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harta bergerak lainnya.

Simak video 'MAKI Serahkan Bukti Dugaan Penyelewengan Pajak Rp 1,7 T ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(hek/hns)

Hide Ads