PPnBM Lagi Diskon 100%, Sri Mulyani Ajak Beli Mobil Sekarang

Terpopuler Sepekan

PPnBM Lagi Diskon 100%, Sri Mulyani Ajak Beli Mobil Sekarang

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 12:15 WIB
Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai berlaku Maret 2021. Di sisi lain, diskon itu memberi dampak bagi penjualan mobil bekas.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Buat masyarakat yang ingin memiliki mobil atau kendaraan roda empat, saat ini adalah waktu yang tepat untuk membelinya. Pemerintah menjamin harga jual mobil lebih murah dari normal.

Pemberlakuan diskon PPnBM yang diterapkan sejak 1 Maret hingga Desember 2021 menjadi alasannya. Diskon yang diberikan mulai dari 100% hingga 25% sesuai dengan masa pemberlakuannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan masyarakat yang ingin beli mobil lebih baik dilakukan sekarang. Sebab insentif PPnBM dibatasi waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskon PPnBM itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku sejak Maret hingga Mei. Oleh karena itu Sri Mulyani menyarankan untuk membeli mobil sekarang.

ADVERTISEMENT

"100% PPnBM-nya tidak perlu dibayar. Itu berlaku sampai Mei. Jadi kalau mau beli mobil ya sebaiknya sekarang sampai Mei karena PPnBM-nya ditanggung pemerintah," tuturnya saat konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Meski begitu insentif ini berlaku hingga akhir tahun ini, hanya saja besaran diskon PPnBM-nya berbeda. Dalam periode Juni hingga Agustus 2021 PPnBM yang ditanggung pemerintah hanya 50%, lalu pada periode September hingga Desember 2021 diskonnya hanya 25%.

Diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Sri Mulyani menerangkan kategori mobil itu dipilih karena merupakan jenis mobil yang digunakan oleh kelompok masyarakat menengah. Menurutnya kelompok masyarakat itu perlu untuk didorong.

"Konsumsi rumah tangga yang perlu didorong ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat kelompok menengah. Dorongan itu perlu karena perubahan saldo simpanan menunjukkan kelompok yang memiliki dana besar meningkat dan dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas," ucapnya.

Selain itu mobil dengan kapasitas isi silinder di bawah 1.500 CC sudah memiliki industri yang besar di Indonesia. Penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) juga sudah mencapai 70%. Sehingga bisa memberikan dampak yang luas ketika penjualan meningkat.

(hek/eds)

Hide Ads