Catat Nih! 6 Harta yang Mesti Dilaporkan di SPT Pajak

Catat Nih! 6 Harta yang Mesti Dilaporkan di SPT Pajak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 07 Mar 2021 12:30 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebentar lagi atau tepatnya 31 Maret 2021. Bagi Anda yang akan melapor SPT diimbau untuk mengisi harta dengan benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta.

Seluruh jenis harta dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," kata Neilmaldrin dalam catatan detikcom seperti ditulis Minggu (7/3/2021).

Lalu harta apa saja harta yang mesti dilaporkan?

ADVERTISEMENT

Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.

(acd/zlf)

Hide Ads