Intip Kekayaan Moeldoko Sampai Harta yang Mesti Dilaporkan Lewat SPT

Round-Up Berita Terpopuler

Intip Kekayaan Moeldoko Sampai Harta yang Mesti Dilaporkan Lewat SPT

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 07 Mar 2021 21:30 WIB
SPT Tahunan
Foto: SPT Tahunan (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko tengah menjadi sosok yang mencuri perhatian publik. Hal ini tak lain terkait dengan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) versi kongres luar biasa (KLB) di Sumatera Utara.

Kekayaan Moeldoko pun membuat masyarakat penasaran. Sehingga berita mengenai kekayaan Moeldoko menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca detikcom.

Kekayaaan Moeldoko sendiri tercatat dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs web resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, harta yang mesti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menjadi berita yang paling banyak dibaca. Apalagi, batas waktu pelaporan pada 31 Maret.

Berikut rangkuman berita terpopuler di detikcom.

ADVERTISEMENT

Kekayaan Moeldoko

Dikutip dari LHKPN, Moeldoko memiliki kekayaan sebesar Rp 46.137.114.631 atau Rp 46,1 miliar. Itu berdasarkan harta dengan tanggal penyampaian 30 Maret 2020.

Harta Moeldoko yang berupa tanah dan bangunan nilainya sebesar Rp 33.431.000.000, tersebar di Jakarta, Bogor, Pasuruan, dan Surabaya.

Moeldoko tercatat memiliki satu unit alat transportasi senilai Rp 200 juta berupa Toyota Camry 2.5L Hybrid tahun 2012.

Terdapat harta bergerak lainnya Rp 204 juta, kas dan setara kas Rp 6.694.614.631, harta lainnya Rp 5.607.500.000. Moeldoko tidak tercatat memiliki utang.

Sebelumnya, KLB PD yang diklaim sepihak oleh segelintir pihak memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih. Hal ini berdasarkan voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko menerima keputusan KLB Demokrat itu melalui sambungan telepon. Moeldoko menerima keputusan KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), itu untuk memimpin partai.

"Dengan demikian, saya menghargai dan menghormati keputusan Saudara untuk kita terima menjadi Ketua Umum," imbuhnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya


Harta yang Dilaporkan Lewat SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.

"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," kata Neilmaldrin dalam catatan detikcom seperti ditulis Minggu (7/3/2021).

Lalu harta apa saja harta yang mesti dilaporkan?

Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.

Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 Ditutup

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 ditutup siang ini tepat pukul 12.00 WIB. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan lewat media sosial.

"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 13 akan ditutup pada hari Minggu, tanggal 7 Maret 2021 pukul 12.00 WIB," kata Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dikutip dari @prakerja.go.id, Minggu (7/3/2021).



Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads