OJK Batasi Skema Cicilan 'Kecebong' di Pindar, Tak Boleh Cekik Konsumen!

OJK Batasi Skema Cicilan 'Kecebong' di Pindar, Tak Boleh Cekik Konsumen!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 24 Des 2025 12:35 WIB
OJK Batasi Skema Cicilan Kecebong di Pindar, Tak Boleh Cekik Konsumen!
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi skema pembayaran tadpole (kecebong) pada pinjaman daring (pindar). Langkah ini sebagai upaya untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan tidak sehat.

"OJK telah membatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Agusman menerangkan praktik skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat. Pertama, mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, memenuhi aspek transparansi, yaitu menyampaikan informasi secara lengkap kepada penerima dana maupun pemberi dana. Transparansi ini untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole).

ADVERTISEMENT

Ketiga, skema ini hanya boleh dijalankan oleh penyelenggara Pindar yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di bawah 5%. Artinya, pindar yang banyak kredit macet dilarang pakai skema ini.

Tak hanya membatasi skema, OJK juga meminta setiap platform pindar untuk lebih teliti melakukan penilaian kredit (credit scoring).

"OJK mewajibkan Penyelenggara Pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan repayment capacity (kemampuan bayar kembali) dan debt to income ratio serta eksposur pendanaan penerima dana di penyelenggara lain," tambah Agusman.

Dengan demikian, Agusman berharap dapat mendorong praktik usaha Pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

Seperti diketahui, belakangan ini muncul istilah skema tadpole, yakni pola cicilan dengan tagihan terbesar di awal. Nama ini diambil dari kata 'tadpole' yang berarti kecebong, menggambarkan bentuk kepala besar, badan kecil, dan ekor meruncing, serta hadir dalam berbagai variasi.

Salah satu pola yang kerap muncul adalah cicilan awal mencapai hingga 70% dari total pinjaman, sebelum angsuran berikutnya turun signifikan. Dalam sejumlah kasus, pembayaran awal dijadwalkan tidak tetap dan berdekatan, sehingga peminjam dituntut menyiapkan dana dengan sangat cermat.

Bagi peminjam jangka pendek untuk kebutuhan mendesak, cicilan awal yang besar kerap menjadi tekanan, memaksa penyesuaian keuangan lebih berat dari perkiraan dan meningkatkan risiko tersendat pada cicilan berikutnya.

Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads