Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono akan melarang ekspor benih lobster. Saat ini aturan terkait kebijakan itu sedang dalam proses penyelesaian.
Trenggono mengatakan pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dengan budi daya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor baru boleh dilakukan.
"Yang benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," kata Trenggono dikutip dari Instagram resmi @kkpgoid, 28 Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ekspor benih lobster dilakukan, kata Trenggono, yang akan mendapat keuntungan hanya negara pembeli. Pasalnya setelah mereka budidaya, harga jualnya bisa meningkat berkali lipat dari harga saat membeli.
"Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya," bebernya.
Dengan dilarangnya ekspor benih lobster, pihaknya akan bekerjasama dengan Kapolri untuk memberantas pelaku yang melakukan kegiatan secara ilegal.
"Sekarang di jaman saya ini saya katakan sudah di-hold, akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan Anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur. Yang boleh kita lakukan adalah untuk budi daya," tandasnya.
(aid/ara)