Punya Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta, Tetap Wajib Lapor SPT?

Punya Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta, Tetap Wajib Lapor SPT?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 17:27 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, khusus untuk karyawan ada pengecualian, khususnya bagi yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan bagi WP orang pribadi (OP) dalam hal ini karyawan dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.

"Jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi," kata Neilmaldrin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (8/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTKP merupakan penghasilan tidak kena pajak. Sesuai dengan pasal 7 UU pajak penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh pasal 21. Dalam perhitungan PPh Pasal 21, PTKP juga berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak.

Jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tidak dikenakan PPh Pasal 21, pun sebaliknya. Dalam pelaporan SPT, wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga Rp 4,5 juta per bulan maka dibebaskan dari PPh Pasal 21, pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP dan jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas maka wajib membayar PPh Pasal 21.

ADVERTISEMENT

Meski di bawah kewajiban, wajib pajak yang berpenghasilan hingga Rp 4,5 juta dan memiliki NPWP tetap diwajibkan melapor SPT Tahunan PPh. Ketentuan ini berlaku sampai WP memperoleh status non efektif (NE) dari DJP Kementerian Keuangan.

Untuk mendapatkan status non efektif, para wajib pajak yang merupakan pegawai berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan bisa mengajukannya ke DJP Kementerian Keuangan.

"Dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE) yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020," ungkap Neilmaldrin.

(hek/eds)

Hide Ads