Dear Selebgram-Youtuber, Jangan Lupa Lapor SPT Ya! Begini Caranya

Dear Selebgram-Youtuber, Jangan Lupa Lapor SPT Ya! Begini Caranya

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 17:39 WIB
Happy asian woman vlogging with gimbal tripod and smartphone - Influencer chinese girl having fun with new trend technology - Millennial generation activity job, youth and tech concept - Focus on face
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/DisobeyArt
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan para selebgram, youtuber, hingga artis wajib melaporkan pajaknya. Pelaporan kewajibannya ini juga bisa disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang saat ini sedang dilaksanakan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku untuk pajak tahun 2020.

"Jika penghasilan yang diterima youtuber, selebgram, artis, dan sejenisnya belum dipotong PPh oleh pihak lain, maka seluruh penghasilan tersebut dilaporkan di dalam SPT Tahunan kemudian dihitung berapa pajak terutang yang harus dibayar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para selebgram, youtuber hingga artis diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena mereka orang pribadi yang memiliki NPWP dan penghasilannya berasal pekerjaan bebas. Adapun yang diwajibkan melaporkan SPT juga adalah masyarakat yang memiliki NPWP.

Baik penghasilannya dari usaha, sebagai pegawai swasta, termasuk penghasilan yang didapat lebih dari satu pemberi kerja, serta wajib pajak badan atau korporasi.

ADVERTISEMENT

Untuk pelaporan kewajiban pajaknya, para pekerja bebas ini bisa memilih metode perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan mekanisme norma penghitungan penghasilan neto.

Pada mekanisme ini, para pekerja bebas ini bisa menghitungnya jika penghasilan brutonya maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Adapun klasifikasi lapangan usaha yang digunakan adalah KLU 90002 atau kegiatan pekerja seni, dengan mekanisme ini para pekerja bebas tidak perlu menyelenggarakan pembukuan.

Pembukuan ini artinya proses pencatatan keuangan yang meliputi kewajiban, harta, modal, penghasilan, biaya yang setiap tahun harus ditutup dengan membuat laporan keuangan.

"Apabila menggunakan mekanisme ini, mereka tidak perlu menyelenggarakan pembukuan. Normanya adalah sebesar 50% (bukan tarifnya). Artinya penghitungan pajaknya hanya dilakukan dari 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun," ujarnya.

Mekanisme selanjutnya, dikatakan Neilmaldrin bisa melalui penghitungan PPh orang pribadi secara umum. Mekanisme ini para pekerja bebas dalam hal ini selebgram, youtuber, hingga artis wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penghitungan pajak bagi selebgram, youtuber, artis, dan sejenisnya yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.

"Dalam hal youtuber, selebgram, artis, dan sejenisnya menggunakan mekanisme ini, pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan, penghasilan dikurangi biaya," katanya.

(hek/eds)

Hide Ads