Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Per 2 Minggu Sekali

Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Per 2 Minggu Sekali

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 18:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang lagi dua minggu mulai dari 9-22 Maret 2021. Hal itu berdasarkan evaluasi sebelumnya bahwa kebijakan ini dinilai dapat menekan kasus COVID-19.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan terus memperpanjang PPKM per dua minggu sekali. Hal ini dilakukan untuk melihat perkembangan kasus COVID-19 yang dinamis.

"Karena yang kita hadapi bukan sesuatu yang statis. Tapi kita lihat perkembangan COVID-19 ini dinamis dan jenis mutannya juga dinamis. Oleh karena itu perlu yang respons-nya dinamis juga," kata Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (8/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menyebut per dua minggunya pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan PPKM mikro. Dalam jangka waktu itu bisa saja ada wilayah yang diperpanjang, dihentikan, atau diberlakukan baru PPKM Mikro.

"Kalau kita lihat siklusnya dua mingguan maka ini perlu dilakukan evaluasi secara rutin termasuk juga kewilayahannya dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Maka pelaksanaannya tergantung dari keberhasilan masing-masing daerah dan juga dibarengi secara paralel keberhasilan dari vaksinasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Seperti PPKM Mikro kali ini yang diperluas di tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Airlangga berharap kebijakan ini dapat efektif sehingga daerah-daerah yang menerapkan PPKM Mikro semakin berkurang, bukan malah bertambah.

"Tentu tujuan utamanya kita untuk meningkatkan keberhasilan dari penanganan COVID sekaligus secara paralel kita mendorong agar kegiatan ekonomi bisa berjalan di wilayah tersebut," tandasnya.

(aid/fdl)

Hide Ads