Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja, Kemnaker: Iuran Gratis

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja, Kemnaker: Iuran Gratis

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 09 Mar 2021 16:15 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan iuran untuk program baru ini tidak akan dibebankan kepada pekerja alias gratis.

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Retno Pratiwi mengatakan iuran JKP akan dibebankan kepada pemerintah sebesar 0,22%, serta rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10% yang selama ini iurannya dibebankan kepada pemberi kerja.

"Pembiayaannya jadi sebetulnya gratis ya, kalau istilah saya ini gratis karena pengusaha juga tidak menambahkan biaya lagi dan iuran dibayar oleh pemerintah sebesar 0,22%. Sedangkan sumber pendanaan kita melakukan rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan JKM 0,10%," kata Retno dalam webinar 'Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK', Selasa (9/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp 5 juta per bulan.

"Bukan berarti kalau dia upahnya di atas Rp 5 juta tidak mendapat manfaat. Jadi kalau dia lebih dari Rp 5 juta maka iurannya yang akan dihitung hanya sampai Rp 5 juta, kalau dia di bawah Rp 5 juta maka yang dihitung yang di bawah itu sampai batas Rp 5 juta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain uang tunai, manfaat dari JKP yang bisa didapat korban PHK lainnya adalah akses informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja melalui Sisnaker. Korban PHK juga akan mendapat pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja baik milik pemerintah maupun swasta atau perusahaan.

"Nanti dia akan mendapat sertifikat kompetensi. Ini dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja baik itu milik pemerintah maupun swasta atau perusahaan yang sudah memiliki lembaga pelatihan," jelasnya.

Perlu diingat bahwa tidak semua korban PHK akan mendapat manfaat JKP karena program ini akan dikecualikan untuk korban PHK yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. Kepesertaan ini otomatis akan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan besar atau menengah sudah mendaftarkan pekerjanya ke 5 program yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKM. Untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

(aid/ara)

Hide Ads