Hasil Investasi Dana Haji Bebas Pajak, Apa Untungnya Buat Jemaah?

Hasil Investasi Dana Haji Bebas Pajak, Apa Untungnya Buat Jemaah?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 10 Mar 2021 17:34 WIB
Jaminan Aman Dana Haji Kelolaan BPKH
Foto: detik
Jakarta -

Uang calon jemaah yang diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan (PPh). Hal itu akan menambah nilai manfaat di BPKH.

Relaksasi pajak tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Ini adalah lompatan yang besar sekali dari pemerintah dan DPR melalui Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/2021 bahwa ada sekitar 15 instrumen syariah yang dikecualikan pajaknya, PPh-nya," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar, Rabu (10/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui kebijakan tersebut paling tidak akan membuat nilai manfaat di BPKH bertambah sekitar Rp 1,49 triliun (Rp 1,5 triliun) berdasarkan asumsi setoran pajak tahun lalu. Tahun lalu nilai manfaat di BPKH mencapai Rp 7,4 triliun.

"Jadi nilai manfaat BPKH langsung (bertambah) menjadi Rp 8,9 triliun. Tahun ini kita bahkan menargetkan lebih tinggi lagi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Nilai manfaat tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

"Kita bisa memberikan dana yang lebih optimal kepada jemaah haji yang berangkat maupun jemaah haji yang tunggu, maupun untuk program-program kemaslahatan, baik itu dari penempatan maupun investasi," jelas Anggito.

Lalu manfaat kedua, yaitu adanya peningkatan likuiditas di bank syariah (BPS-BPIH) serta bisnis investasi syariah, dan manfaat ketiga adanya peningkatan kegiatan ekonomi karena peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah.

Manfaat yang terakhir, dijelaskan Anggito yaitu bank syariah ke depannya diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis syariah.

"Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," paparnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menilai pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. Insentif pajak juga akan mempermudah lembaga BSI dalam melakukan pengelolaan dana.

"Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya," tambahnya.




(toy/dna)

Hide Ads