13 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Batasnya Kapan?

13 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Batasnya Kapan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 11 Mar 2021 11:30 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 5.830.874 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020 per tanggal 10 Maret 2020 pukul 14.13 WIB.

Jika dihitung, angka 5.830.874 WP ini setara 30,68% dari target 19 juta WP yang ditargetkan melaporkan SPT Tahunan. Dengan begitu, masih ada sekitar 70% WP yang belum melaporkan kewajiban pajaknya atau 13.169.126 WP.

Mengutip data DJP Kementerian Keuangan, Kamis (11/3/2021), 5.830.874 merupakan WP orang pribadi (OP) dan badan. Khusus WP OP tercatat sebanyak 5.632.262 dan WP badan sebanyak 198.612.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan SPT Tahunan pajak periode 2020 ini didominasi dengan cara elektronik atau online dibandingkan manual. Dari 5.830.874 WP, yang melakukan pelaporan elektronik sebanyak 5.613.528 yang terdiri dari WP OP sebanyak 5.445.857 dan WP badan sebanyak 167.671.

Sementara yang melaporkan secara manual totalnya mencapai 273.203, di mana sebanyak 186.405 WP OP dan 40.941 WP badan.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan pajak periode 2020 untuk WP OP pada 31 Maret dan WP badan pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT tersebut.

Melalui aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," kata Neilmaldrin saat dihubungi detikcom.

Neil menjelaskan, SPT Tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

Oleh karena itu, yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan atau pajak adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP baik WP orang pribadi maupun badan atau korporasi.

"Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ungkapnya.

(hek/ara)

Hide Ads