Regulator China menjatuhkan denda terhadap 12 perusahaan terkait dengan 10 kesepakatan yang melanggar aturan anti-monopoli. Masing-masing perusahaan didenda US$ 77.000 atau setara Rp 1,1 miliar (kurs Rp 14.300/US$).
Dilansir dari Reuters, Jumat (12/3/2021), perusahaan yang didenda termasuk Baidu Inc, Tencent Holdings, Didi Chuxing, SoftBank dan perusahaan yang didukung ByteDance. Hal itu disampaikan Badan pemerintah China yang menangani masalah persaingan usaha hingga hak atas kekayaan intelektual.
Menanggapi hal itu, Tencent mengatakan akan secara aktif memperbaiki operasi dan memberi regulator laporan yang tepat waktu tentang kesepakatan di masa depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ByteDance mengatakan usaha patungan antara perusahaan afiliasinya dan Shanghai Dongfang Newspaper Co Ltd, yang keduanya didenda, tidak pernah beroperasi dan Joint Venture dibubarkan pada Januari.
Sementara, SoftBank menolak berkomentar tentang kebijakan pemerintah China tersebut. Sementara Baidu dan Didi belum menanggapi permintaan komentar.