Tinggal Bareng Mertua? Tagihan Pajak Jadi Berkurang Lho

Tinggal Bareng Mertua? Tagihan Pajak Jadi Berkurang Lho

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 13 Mar 2021 06:00 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Jakarta -

Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun bagi wajib pajak (WP) individu. Jika penghasilannya lebih dari itu, otomatis akan dikenakan pajak.

Tapi batas PTKP ini bisa lebih dari Rp 54 juta per tahun jika Anda mempunyai istri dan tanggungan/anak. Hal itu telah diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dikutip detikcom, penjelasannya ada di Pasal 1. Di situ dijelaskan besarnya penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0), PTKP menjadi Rp 58,5 juta per tahun. Nilai PTKP akan ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan.

Tanggungan yang dimaksud di sini adalah setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

ADVERTISEMENT

Dari penjelasan di atas maka yang termasuk ke dalam tanggungan bisa orang tua maupun mertua atau orang tua dari pasangan kawin si WP.

Sederhananya, WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1), PTKP menjadi Rp 63 juta per tahun, WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp 67,5 juta per tahun, dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp 72 juta per tahun.

(toy/fdl)

Hide Ads