Tagihan Pajak Bisa Berkurang Kalau Hidup Bareng Mertua, Ini Hitungannya

Tagihan Pajak Bisa Berkurang Kalau Hidup Bareng Mertua, Ini Hitungannya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 12 Mar 2021 12:59 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Keuangan menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi bagi individu sebesar Rp 54 juta per tahun. Artinya, jika penghasilan Anda di atas itu akan dikenakan pajak.

Namun, jika Anda mempunyai istri dan tanggungan/anak maka PTKP akan semakin besar. Hal itu diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dikutip detikcom, penjelasannya ada di Pasal 1. Di situ dijelaskan besarnya penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0), PTKP menjadi Rp 58,5 juta per tahun. Nilai PTKP akan ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan.

Tanggungan yang dimaksud di sini adalah setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

ADVERTISEMENT

Dari penjelasan di atas maka yang termasuk ke dalam tanggungan bisa orang tua maupun mertua atau orang tua dari pasangan kawin si WP.

Sederhananya, WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1), PTKP menjadi Rp 63 juta per tahun, WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp 67,5 juta per tahun, dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp 72 juta per tahun.

Simak juga 'Lapor SPT, Ma'ruf: Tanpa Tunggu Jatuh Tempo':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/ara)

Hide Ads