Penjelasan Komisaris EEI soal Kisruh Gugatan ke Petinggi Sinarmas

Penjelasan Komisaris EEI soal Kisruh Gugatan ke Petinggi Sinarmas

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 15 Mar 2021 16:17 WIB
Logo Sinarmas di Jl Thamrin
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Dua petinggi Sinarmas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andri melakukan pelaporan pada 10 Maret 2021 dengan tuduhan dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga TPPU.

Salah satu Komisaris PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk Djoko Sumaryono merespons laporan polisi yang dibuat tersebut. EEI merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Sinarmas, di mana Andri Cahyadi juga merupakan salah satu komisarisnya.

Djoko sendiri menjelaskan, pelaporan tersebut tidak ada sangkut paut dengan PT EEI Tbk, karena hal tersebut merupakan transaksi di level pemegang saham atau share holder. Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EEI di The Grove Suites, Aston Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"EEI tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan," kata Djoko Sumaryono dalam keterangan tertulis.

Dijelaskannya, PT EEI memang menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas sebagai salah satu pemasok (supplier) batu bara kepada EEI dalam rangka pemenuhan kontrak dengan mitra strategis EEI.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah, dan terselesaikan dengan baik," tandas Djoko.

Dia bilang, RUPS yang digelar hari ini juga tidak ada kaitannya dengan perkara antara Andri Cahyadi sebagai Komisaris PT EEI dengan Indra Wijaya bos dari Sinarmas.

"RUPS hari ini adalah pemenuhan kewajiban perseroan terbuka kepada publik dan regulator untuk melaksanakan RUPS secara rutin. Sebagaimana pasal 78 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas," katanya.

Sebelumnya, diketahui Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Simarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri.

Andri terpaksa menempuh jalur hukum dikarenakan ia merasa ditipu oleh pihak Sinarmas dalam kerjasama suplai kebutuhan batu bara.

Dalam kerjasama itu, Andri melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama itu berjalan sekitar 3 tahun.

Selain tidak ada profit berdasarkan kerjasama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaannya dibebani hutang hingga mencapai Rp 4 triliun. Hutang-hutang itu disebut Andri juga didapatkan dari perusahaan milik Grup Sinarmas.

Tak hanya dibebani utang, bahkan saham yang dimilikinya dari 53% tinggal 9%.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Hide Ads