Dua petinggi Sinarmas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andri melakukan pelaporan pada 10 Maret 2021 dengan tuduhan dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga TPPU.
Salah satu Komisaris PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk Djoko Sumaryono merespons laporan polisi yang dibuat tersebut. EEI merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Sinarmas, di mana Andri Cahyadi juga merupakan salah satu komisarisnya.
Djoko sendiri menjelaskan, pelaporan tersebut tidak ada sangkut paut dengan PT EEI Tbk, karena hal tersebut merupakan transaksi di level pemegang saham atau share holder. Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EEI di The Grove Suites, Aston Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EEI tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan," kata Djoko Sumaryono dalam keterangan tertulis.
Dijelaskannya, PT EEI memang menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas sebagai salah satu pemasok (supplier) batu bara kepada EEI dalam rangka pemenuhan kontrak dengan mitra strategis EEI.
"Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah, dan terselesaikan dengan baik," tandas Djoko.
Dia bilang, RUPS yang digelar hari ini juga tidak ada kaitannya dengan perkara antara Andri Cahyadi sebagai Komisaris PT EEI dengan Indra Wijaya bos dari Sinarmas.
"RUPS hari ini adalah pemenuhan kewajiban perseroan terbuka kepada publik dan regulator untuk melaksanakan RUPS secara rutin. Sebagaimana pasal 78 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas," katanya.