Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusahakan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada sisa penerima bantuan. Terpenting, bantuan tersebut diberikan sesuai dengan syarat penerima.
Dia mengatakan, masih ada beberapa penerima bantuan yang belum mendapatkannya. Namun kini pihaknya mengaku sudah melakukan tutup buku untuk anggarannya.
Maka dari itu, sisa bantuan bagi pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BLT dan belum mendapatkannya akan diajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk masuk dalam anggaran tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Ida memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT gaji pada 2021. Pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.
Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Pekerja tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Simak juga 'Catat! Ini 4 Janji Dirut BPJS Kesehatan yang Baru':