Kementerian BUMN membantah adanya rangkap jabatan komisaris BUMN. Hal ini menyusul ditunjuknya Muhammad Yusuf Ateh sebagai komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dengan ditunjuknya Yusuf Ateh sebagai komisaris Bank Mandiri maka secara otomatis ia melepas jabatannya sebagai komisaris di PT PLN (Persero).
"Beliau ini sekarang menjadi komisaris di Bank Mandiri, sementara jabatan beliau di PLN dengan sendirinya sudah berhenti. Karena sesuai peraturan di BUMN bahwa tidak boleh rangkap jabatan," katanya, Senin (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi beliau itu otomatis tidak lagi menjadi komisaris di PLN," tambahnya.
Ia pun buka suara mengenai alasan ditunjukannya Yusuf Ateh sebagai komisaris Bank Mandiri. Menurutnya, dengan latar belakangnya sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuat Bank Mandiri semakin mematuhi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Sehingga nantinya Bank Mandiri ini akan semakin mematuhi GCG. Jadi tidak benar kalau Bapak Yusuf Ateh merangkap sebagai komisaris di dua tempat," ujarnya.
(acd/dna)