Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang diberikan Kementerian Koperasi dan UMKM dilanjutkan lagi selama pandemi COVID-19. Program BLT UMKM tersebut mulai diberikan pada tahun 2020 lalu.
BLT UMKM pada 2020 nilainya Rp2,4 juta. Namun BLT UMKM pada tahun 2021 nilainya lebih kecil yakni sebesar Rp1,2 juta.
Dalam Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) disebut, saat ini BLT UMKM masih dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan lainnya. Informasi selanjutnya dapat ditunggu di Instagram resmi Kemenkopukm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk daftar BLT UMKM bukan melalui www.depkop.go.id. Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline, melalui cara seperti di bawah ini.
Berikut cara mendaftar BLT UMKM:
1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada
3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika dianggap layak menerima dana BLT, uang akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
Namun jika mau daftar, harus memperhatikan syarat agar mendapat BLT UMKM.
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Lalu bagaimana buat mereka yang belum mendaftarkan usaha? Berikut cara daftar UMKM agar mendapatkan BLT UMKM (https://www.detik.com/tag/bantuan-umkm):
A. Cara daftar UMKM Gratis:
1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
B. Proses NIB dan Izin Usaha
1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
C. Proses Izin Komersial/Operasional
1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Baca juga: Catat Nih! Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta |