Menaker Minta Disnaker Sinergi Kawal Penerapan UU Cipta Kerja

Menaker Minta Disnaker Sinergi Kawal Penerapan UU Cipta Kerja

Inkana Putri - detikFinance
Rabu, 17 Mar 2021 17:59 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) di Indonesia berkolaborasi dan bersinergi dalam mengimplementasikan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia, yakni menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu mewujudkan amanat di dalamnya.

"Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergitas, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat atau pun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Hal ini ia sampakan dalam Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta hari ini. Dalam kesempatan tersebut Ida juga menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu dengan mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder.

Selain itu, seluruh pihak juga perlu memberikan pemahaman positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung serta berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Ida menyebut ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan amanat UU Cipta Kerja dan telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pertama, dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemda mempunyai peran terkait dengan pendapatan daerah yang berasal dari DKPTKA; Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP ini berlaku; dan Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan TKA sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kedua, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pemda mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Disnaker kabupaten/kota dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana jaringan/daring.

"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," jelasnya.

Ketiga, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, Pemda mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, Pemda wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat; penetapan upah minimum provinsi (wajib); dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (tidak wajib).

"Peran lainnya yaitu mencabut upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya 1 tahun sejak ditetapkan; pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan kabupaten/kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.

Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pemda mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat jaminan kehilangan pekerjaan; menyediakan sarana dan prasarana dalam memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan

Simak video 'Partai Golkar Dorong Percepatan Implementasi UU Cipta Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/hns)


Hide Ads