Buruh Ancam Demo Kalau THR 2021 Dicicil

Buruh Ancam Demo Kalau THR 2021 Dicicil

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 18 Mar 2021 06:28 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Para serikat buruh mengaku tak terima bila pemerintah kembali mengizinkan pengusaha mencicil THR 2021 seperti tahun kemarin. Sebab, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, berdasarkan pernyataan pemerintah, ekonomi sudah membaik.

"KSPI dan buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (17/3/2021).

Menurutnya jika THR 2021 dibayar dengan dicicil atau tidak 100% akan semakin memperberat daya beli para buruh. Apalagi mereka sudah tertekan dengan adanya kebijakan dirumahkan atau pembayaran upah yang tidak full.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi BLT, BSU sudah distop oleh pemerintah. Akibatnya konsumsi akan makin menurun juga dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan Lebaran. Misal harga cabe Rp 150 ribu/kg, telur Rp 24 ribu dan lainnya," tambahnya.

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia pun juga punya tuntutan yang sama. Bila tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan surat edaran yang isinya THR boleh dicicil seperti tahun lalu, maka para buruh akan menggelar demo besar-besaran.

ADVERTISEMENT

"Pasti akan ada aksi, kita tetap mengedepankan protokol, kita akan aksi besar-besaran supaya mereka paham. Ya mudah-mudahan kekejar sebelum surat itu muncul," ungkap Presiden Aspek Mirah Sumirat.

Alasan buruh menolak THR 2021 dicicil lagi seperti tahun lalu, sebab masih ada buruh yang sampai sekarang tak menerima hak THR tahun lalu. Bila kebijakan yang sama diterapkan lagi, maka dikhawatirkan hal serupa akan berlanjut lagi sampai tahun depan.

"Surat edaran THR itu berdampak pada kawan-kawan saya. Banyak kasusnya masih advokasi belum dapat THR-nya. Jadi kan tahun lalu boleh dicicil, padahal ada mereka sudah bikin perjanjian bersama bahwa THR akan dibayar di Desember 2020, tapi sampai sekarang belum dibayar, itu fakta," ucapnya.

"Di luar anggota saya pun juga banyak yang belum dapat, gara-gara surat edaran Menaker," sambungnya.

Sampai saat ini, buruh-buruh yang belum menerima THR tadi belum mendapat kejelasan kapan perusahaan mereka mencairkan hak tersebut.

Simak juga 'Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan':

[Gambas:Video 20detik]



Menaker Sedang Godok Aturan THR 2021

Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan THR 2021 di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam rapat kerja dengan komisi IX, Selasa (16/3/2021).

Sayangnya, Ida tak merinci seperti apa kebijakan THR itu akan dilaksanakan apakah sama dengan tahun lalu atau tidak.

Sebagaimana diketahui, tahun lalu Ida memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian THR kepada buruh. Hal itu diperkenankan sebab saat itu dunia usaha sedang kesulitan imbas pandemi COVID-19.

"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya.


Hide Ads