Menaker Sedang Godok Aturan THR 2021
Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan THR 2021 di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam rapat kerja dengan komisi IX, Selasa (16/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Ida tak merinci seperti apa kebijakan THR itu akan dilaksanakan apakah sama dengan tahun lalu atau tidak.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu Ida memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian THR kepada buruh. Hal itu diperkenankan sebab saat itu dunia usaha sedang kesulitan imbas pandemi COVID-19.
"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya.
(zlf/zlf)