Cara Dapat BPUM dan Persyaratan Lengkapnya

Cara Dapat BPUM dan Persyaratan Lengkapnya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 19 Mar 2021 09:56 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM kembali dikucurkan Maret 2021. Cara dapat BPUM bisa menyimak persyaratan di bawah ini.

Namun, perlu diketahui bahwa bantuan yang digelontorkan tahun ini lebih kecil, yaitu Rp 1,2 juta, sedangkan tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.

"Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar selalu update informasi BLT UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.

Berikut ini cara dapat BPUM berserta persyaratan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

A. Syarat BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat cara dapat BPUM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

B. Daftar BLT UMKM

Cara dapat BPUM, pendaftarannya bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

3. Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
- Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait cara dapat BPUM.

(toy/eds)

Hide Ads