Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari 23 Maret sampai 5 April 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto mengungkapkan selain diperpanjang, PPKM Mikro ini juga diperluas.
"Untuk efektivitas penanganan sambil menjalani vaksinasi secara paralel, kami sampaikan (PPKM Mikro) diperpanjang 23 Maret - 5 April. Ada lima wilayah tambahan seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan karena sebelumnya kasus aktif sudah bisa ditekan.
Airlangga mengatakan kriteria zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian masih sama yaitu terbagi ke dalam zona merah, oranye, kuning dan hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Kemudian skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT dan PPKM Rumah Tangga.
Kebijakan pembatasan kegiatan dlaam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada dengan penetapan Prokes. Kemudian kegiatan seni Budaya diizinkan dibuka maksimal 25% dengan Prokes.
Dengan tambahan wilayah berarti ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan dan lima provinsi tambahan seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTB dan NTT.
(kil/dna)