Masih Ada 11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Masih Ada 11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 19 Mar 2021 17:17 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 7.488.824 wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020 hingga pukul 14.01 WIB tanggal 19 Maret 2021.

Dengan begitu, masih ada 11.511.176 juta WP lagi yang belum melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020. Otoritas pajak nasional menyebut ada 19 juta WP yang wajib melaporkan SPT. Namun, dari angka tersebut target kepatuhan pelaporan hanya sebesar 80% atau setara 15,2 juta.

Batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (OP) pada tanggal 31 Maret dan WP badan pada 30 April setiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data DJP yang dikutip, Jumat (19/3/2021), sebanyak 7.488.824 gabungan antara WP OP yang sebanyak 7.246.824 dan WP badan sebanyak 242.000.

Dari jumlah tersebut, pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online atau e-filling berjumlah 7.642.979. Rinciannya, WP OP sebanyak 7.455.258 dan WP badan sebanyak 187.721.

ADVERTISEMENT

Sementara yang melaporkan secara manual atau datang ke kantor pajak tercatat 272.523 yang terdiri dari WP OP sebanyak 235.376 dan WP badan sebanyak 37.147.

Bagi masyarakat yang tercatat sebagai WP diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020. Sebab, apabila tidak melaporkan SPT pajak hingga lewat batas waktu tersebut, siap-siap kena sanksi.

Apa sanksinya? Klik halaman selanjutnya.

Adapun denda bagi wajib pajak yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100 ribu untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setor.

"Dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran," kata Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ani Natalia kepada detikcom, Selasa (15/3/2021).

Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak laporSPT pajakdi periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.

Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak laporSPT pajaktahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.


Hide Ads