Jangan lupa! Batas waktu lapor SPT pajak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha batas waktunya sampai 30 April 2021. Apabila tak melaporkan SPT pajak hingga lewat batas waktu tersebut, siap-siap kena sanksi. Apa sanksinya?
Adapun denda bagi wajib pajak yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100 ribu untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setor.
"Dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran," kata Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ani Natalia kepada detikcom, Selasa (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.
Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Simak video 'Lapor SPT, Ma'ruf: Tanpa Tunggu Jatuh Tempo':