Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan class action alias gugatan kelompok dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT soal kasus tumpahan minyak Montara.
Hal itu diketahui dalam keterangan yang diterbitkan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jumat (19/3/2021). Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini David Yates memutuskan perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara.
Hakim David Yates dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi atas kasus ini sebesar Rp 252 juta atau sekitar 22.500 dolar Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim David Yates mengatakan bahwa tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menyambut baik putusan dari pengadilan federal Australia ini. Menurutnya kemenangan para petani tidak lepas dari pembentukan satuan tugas khusus untuk mengurus kasus tumpahan minyak Montara yang dibentuk pihaknya pada Agustus 2018.
Saat itu, satgas penanganan kasus tumpahan minyak Montara ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, yang saat itu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa.
Apa lagi penjelasan Luhut? klik halaman berikutnya.