Pemerintah membuka peluang perusahaan menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 untuk para karyawannya. Kebijakan ini dikenal dengan sebutan vaksinasi gotong royong/mandiri.
Bagi perusahaan yang ingin ikut vaksinasi gotong royong bisa mendaftar melalui Kadin Indonesia. Pendaftaran vaksinasi tersebut secara online melalui vaksin.kadin.id.
"Bagi perusahaan yang mau berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan kepada karyawan & keluarga karyawan dapat mengisi formulir pendataan program vaksinasi gotong royong ini, selambatnya 24 Maret 2021," tulis pengumuman Kadin dalam situs resminya, Sabtu (20/3/2021)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi gotong royong akan dilakukan oleh pengusaha swasta lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bersama BUMN farmasi yaitu Bio Farma.
"Yang penting prinsipnya tidak dipungut biaya ke masyarakat," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara langsung, Senin (15/3/2021).
Untuk tarif yang akan dibebankan kepada pengusaha ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Namun, Kemenkes masih menunggu pihak Bio Farma dan Kadin untuk duduk bersama.
"Tarifnya memang akan ditentukan oleh kami, tapi kami baru akan menentukan tarifnya sesudah pihak BUMN dan Kadin duduk bersama datang ke kami. Jadi harus ada kesepakatan antar mereka," sebutnya.
Budi menjelaskan jenis vaksin gotong royong berbeda dengan yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah. Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran dari vaksin yang gratis ke vaksin yang berbayar.
Sasaran penerima vaksinasi gotong royong adalah karyawan/karyawati dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian distribusi dan penyuntikkannya dilakukan oleh Bio Farma dan pihak swasta agar tidak membebani fasilitas kesehatan yang digunakan untuk melakukan vaksinasi gratis.
"Pendataan, kami minta agar menggunakan database yang sama sehingga tidak terjadi duplikasi penyuntikan. Kemudian pasca vaksinasi dan pengawasan KIPI juga diikuti dengan prosedur yang ada di Kemenkes," terang Budi.
Simak video 'Apa Saja Efek Samping Vaksin AstraZeneca?: