Pemerintah dinilai perlu segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hal itu telah diamanatkan dalam Undang Undang (UU) 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang harusnya lembaga tersebut sudah ada sejak 2015.
"Kami sudah membicarakan dengan Menpan RB, Mentan, Mendag, MenKKP terkait pentingnya diwujudkan lembaga pangan nasional yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012, kami kemarin melakukan uji petik di beberapa daerah. Kesepakatannya adalah membentuk badan pangan nasional," ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dalam dalam webinar Reformulasi Kebijakan Perberasan, Senin (22/3/2021).
Melalui Badan Pangan Nasional, kata Herman, Perum Bulog juga akan kembali berjalan sesuai dengan filosofi pembentukannya. Dengan demikian, carut marut persoalan pangan di Tanah Air dapat diminimalisasi dan pemusatan kebijakan pangan juga dapat diimplementasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulog tetap ada menjadi eksekutor karena tidak boleh digabung regulator dan eksekutor. Bulog tetap ada untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan," ucap Herman.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Anang Noegroho Setyo Moeljono juga berharap Badan Pangan Nasional dapat segera terwujud.
Melalui Badan Pangan Nasional, sinergi dan koordinasi kebijakan terkait pangan dinilai akan jauh lebih baik dan terkendali.
"Dengan adanya Badan Pangan Nasional ini, postur dari operasional Bulog yang istilahnya itu kalau selama ini menggunakan perspektif operasional PSO dan lain sebagainya, sementara sayap satu lagi untuk dia bisa dapat berfungsi secara komersial. Inilah menurut hemat kami dua sayap ini menjadi Bulog ke depan," ucapnya.
Ekonom Senior Faisal Basri menambahkan jika kehadiran Badan Pangan Nasional terbentuk, sengkarut impor pangan pokok seperti beras yang terjadi saat ini tidak akan terjadi lagi.
"Kalau ada Badan Pangan, kemungkinan tidak akan ada masalah seperti ini, ada dimensi managing perberasan yang lebih baik. Ini (sekarang) tidak diterapkan oleh kementerian/lembaga, jadi jalan sendiri-sendiri, punya fantasinya sendiri, Mendag maunya impor untuk stabilisasi dan sebagainya," kata Faisal.
Padahal harga gabah dan beras di tingkat konsumen, petani dan penggilingan relatif stabil. Itu menggambarkan bahwa sebenarnya tidak ada alarm bagi pemerintah untuk melakukan impor beras. Apalagi dalam waktu dekat akan tiba bulan Ramadhan, konsumsi beras disebut akan menurun.
"Saya punya keyakinan menjelang puasa, Lebaran ini harga akan relatif stabil karena orang puasa konsumsi beras akan turun, jadi jangan mengada-ngada untuk menjustifikasi impor ini," tandasnya.
(aid/zlf)