GM Irene Kharisma Sukandar memenangkan pertandingan dengan skor 3-0 atas Dewa Kipas. Lewat pertandingan ini, Irene mendapatkan hadiah Rp 200 juta sedangkan Dewa Kipas Rp 100 juta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai hadiah berupa uang tersebut wajib dilaporkan karena masuk ke dalam objek pajak penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor perlakuan pajak atas hadiah dan penghargaan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
"Peraturan itu menetapkan, penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh)," kata Neilmaldrin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan, hadiah berupa uang yang didapat dari peserta suatu kegiatan merupakan objek PPh dalam kategori penghargaan sehubungan dengan kegiatan. Mengenai besaran pajaknya, Neilmaldrin mengatakan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Menurut dia, tarif pajak yang dikenakan akan lebih besar jika para penerima hadiah dalam suatu kegiatan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Bila penerima hadiah yang dipotong PPh Pasal 21 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap penerima hadiah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.(PER-16/PJ/2016)," jelasnya.
Dapat diketahui, Irene Kharisma membuat Dewa Kipas menyerah dengan hanya menang kualitas, dalam artian memiliki dua benteng dan menteri. Sedangkan Dewa Kipas hanya memiliki satu menteri dan satu kuda. Irene menang telak dengan skor 3-0.
Pertandingan ini dikomentari oleh Grand Master Susanto Megaranto dan Woman International Master Chelsie Monica.
Baca juga: Defisit APBN Bertambah Lagi Jadi Rp 63 T |
Untuk perhitungan pajaknya sendiri, detikcom mencoba membuatkan simulasinya. Dasar hukum yang yang digunakan adalah Pasal 3 Ayat (3) huruf a Per 11 Tahun 2015, yang mana pengenaan pajak atas hadiah atau pengrhargaan perlombaan, hadia sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan PPh.
Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Berikut simulasinya:
Simulasi Perhitungan PPh untuk GM Irene yang mendapat Rp 200 Juta:
PPh Pasal 21
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 150 juta = Rp 22,5 juta
Total pajak = 25 juta
Jumlah hadiah dikurangi pajak = Rp 200 juta - Rp 25 juta = Rp 175 juta.
Simulasi Perhitungan PPh untuk Dewa Kipas yang mendapat Rp 100 Juta:
PPh Pasal 21
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 50 juta = Rp 7,5 juta
Total = Rp 10 juta
Jumlah hadiah dikurangi pajak = Rp 100 juta - Rp 10 juta = Rp 90 juta.
Simak video 'Pengakuan Blunder Dewa Kipas di Balik Kekalahannya':
(hek/ara)