Pengesahan Undang- undang (UU) Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA batal dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilakukan siang ini.
Pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan batal dilakukan karena Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir dalam rapat paripurna.
"Sehubungan dengan Menteri yang mewakili pemerintah berhalangan hadir, sesuai amanah rapat bamus maka untuk itu persetujuan rapat paripurna hari ini dalam rangka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan tentang rancangan UU pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara RI dan negara EFTA dibatalkan," ujar Dasco dalam rapat paripurna yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dijadwalkan kembali pada rapat bamus DPR RI terdekat sambil menunggu Menteri Perdagangan hadir," lanjutnya.
Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) ini telah diteken sejak Desember 2018 lalu. Perjanjian tersebut melibatkan 4 negara Eropa meliputi Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia.
Sebagai informasi, dalam catatan detikcom kerjasama ini akan memberikan peningkatan akses pasar bagi Indonesia ke EFTA antara lain pada produk perikanan dan industri seperti tekstil, furnitur, sepeda, elektronik, dan ban mobil. Lalu, untuk produk pertanian seperti kopi dan kelapa sawit.
Lalu, EFTA akan memperoleh peningkatan akses pasar ke Indonesia untuk produk emas, obat-obatan, tekstil, kimia, jam, makarel, mesin, jus, tanker, dan parfum.
Untuk diketahui, EFTA merupakan organisasi antar pemerintah yang didirikan tahun 1960 untuk mendorong perdagangan bebas dan integrasi ekonomi untuk kepentingan anggotanya yakni Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia serta mitranya.
EFTA memiliki 29 FTA (free trade agreement) dengan negara mitra dan 4 perundingan yang masih berjalan.
Tonton juga Video: RI Ubah Perjanjian Dagang dengan Jepang, Berikut Dampaknya
(hal/dna)