Insentif Tenaga Kesehatan Nyaris Rp 1,5 T Mandek

Insentif Tenaga Kesehatan Nyaris Rp 1,5 T Mandek

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 24 Mar 2021 06:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sejak awal pandemi COVID-19 melanda, para tenaga kesehatan dijanjikan insentif oleh pemerintah. Insentif tenaga kesehatan diharapkan menjadi 'vitamin' bagi garda terdepan agar kuat melawan virus Corona.

Namun ternyata pemberian insentif tenaga kesehatan ini sedikit tersendat. Pemerintah sampai saat ini masih ada tunggakan hingga Rp 1,48 triliun.

"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp 1,48 triliun," Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa mengatakan, tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan saat ini dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia juga mengatakan, sebenarnya dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sudah tersedia. Dana itu akan diambil dari dana yang diperoleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 5,28 triliun.

ADVERTISEMENT

"Ini termasuk untuk nanti insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai bulan Juni," tambahnya.

Intinya, kata Isa, dana untuk pemberian insentif tenaga kesehatan sudah tersedia. Kemenkeu akan mencoba untuk terus berkomunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk memonitor proses verifikasi yang tengah berlangsung.

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

(das/ara)

Hide Ads