Isu pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kembali terdengar. Setelah 2019 isu itu ramai diperbincangkan, tahun ini kembali digaungkan salah satunya oleh pengusaha.
Menanggapi isu itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Sayang dia tidak membenarkan maupun menampik isu adanya tax amnesty jilid II.
Namun dia menjelaskan bahwa ada tiga rancangan undang-undang yang masuk dalam prolegnas tahun ini berkaitan dengan Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang disampaikan DPR ada 3 RUU yang berhubungan dengan kami, yaitu RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan, dan RUU mengenai KUP yang berasal dari insentif pemerintah sejak 2016," ucapnya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (23/3/2021).
Sri Mulyani mengatakan, saat ini sektor perpajakan mengalami dinamika yang luar biasa termasuk di tingkat global. Salah satunya terkait dengan pajak digital.
"Karena adanya masalah digital taxation, perubahan berbagai macam dinamika di level global dari sisi perpajakan," terangnya.
Oleh karena itu menurut Sri Mulyani Indonesia juga tidak boleh terlambat dalam hal menghadapi dinamika perpajakan tersebut. Tentu tujuannya untuk meningkatkan setoran pajak nasional.
"Jadi kita akan terus komunikasi dengan DPR, jangan sampai posisi Indonesia dalam hal ini dalam posisi yang tertinggal atau dirugikan dan tertinggal dari dinamika global ini. Sehingga kita bisa terus menjaga kepentingan penerimaan perpajakan Indonesia," tutupnya.
Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Mengutip CNBC Indonesia, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Benny Soetrisno mengatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan menjadi angin segar bagi dunia usaha. Apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19 saat banyak dunia usaha mengalami kesulitan, termasuk untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
"Yang pasti tax amnesty pertama saya rasa cukup memberikan angin segar kepada pengusaha yang dulu lalai atau terlalaikan melaporkan harta perolehannya, itu kan bisa diperbaiki. Yang tadinya nggak terpikirkan bisa memperbaiki aja ini pelaporan pajaknya," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/21).
Pemerintah pun, kata Benny juga diuntungkan akan kebijakan tersebut. Terutama untuk jangka panjang, sebab kebijakan tersebut akan meningkatkan basis penerimaan pajak, sehingga baik dunia usaha dan pemerintah sama-sama membutuhkan.
Simak juga 'Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2021 Sekitar 5%':