Bos BUMN Rangkap Jabatan 22 Perusahaan Terkuak

Bos BUMN Rangkap Jabatan 22 Perusahaan Terkuak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 24 Mar 2021 08:15 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk:

a. Kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi/komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana direksi/komisarisnya saling rangkap jabatan.

c. Tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, di mana direksi/komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan..

ADVERTISEMENT

"Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN tersebut," kata Ukay.

"KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," sambungnya.


(acd/ara)

Hide Ads