Presiden Jokowi telah resmi menetapkan PP No.7 tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 Februari lalu. Adapun PP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing koperasi dan UMKM.
Terkait hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM pun melakukan sosialisasi melalui Forum Tematik Bakohumas bertajuk PP No.7 tahun 2021 Memberikan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM, Rabu (25/3/2021).
"Setelah PP tersebut diundangkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk mensosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan agar PP dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak, baik koperasi dan UMKM, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hingga dinas terkait. Menurutnya, sosialisasi tersebut tak dapat berjalan optimal jika hanya dilaksanakan Kemenkop UKM.
"Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal," katanya.
Melalui Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Arif menyampaikan sosialisasi dapat berjalan lebih baik melalui program masing-masing K/L, baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan fungsi kehumasan dan jaringan informasi yang tersedia.
Ia juga menjelaskan PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
Adapun hal tersebut diimplementasikan ke berbagai program dan kegiatan pemerintah di antaranya pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM.
Selain itu, PP tersebut juga mencakup dukungan 30% alokasi pada infrastruktur publik seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UMKM dalam pengembangan dan pemasaran usaha.
"Lebih dari itu, tercatat juga adanya kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya," jelasnya.
Dengan disahkannya PP tersebut, Arif menyampaikan salah satu prioritas Kemenkop UKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat, yang dalam penyusunannya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Ekonomi Rakyat di Telapak Kaki Ibu |
Sementara itu, dalam pengelolaannya, pihaknya akan bekerja sama dengan lintas K/L. Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga mendapatkan afirmasi dari setiap K/L terkait.
Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto menambahkan, dalam PP ini tertuang pasal-pasal yang memudahkan koperasi dan UMKM. Salah satunya adalah Pasal 3 soal pendirian koperasi.
"Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan orang paling sedikit 9 orang. Sementara dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet," katanya.
Selain itu, ia mengatakan pada Pasal 19 soal perlindungan bagi koperasi, pemerintah pusat dan Pemda dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. Pasal ini juga mendorong UMKM dan koperasi untuk menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah.
Menurut Luhur, adanya hal tersebut tidak akan menyebabkan tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di wilayah sama. Pasalnya, yang diperbolehkan adalah melakukan sinergi dan kolaborasi usaha.
"Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya," paparnya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan PP tersebut juga memudahkan koperasi dan UMKM untuk naik kelas dan menyetarakan posisi dalam sistem perekonomian nasional.
"PP ini banyak memberikan kemudahan bagi UMKM naik kelas," tegasnya.
"Termasuk di dalamnya mencakup aspek perlindungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun mencontohkan kemitraan antara usaha kecil dan besar di Jepang. Menurutnya, pola yang sama juga dapat dilakukan di Indonesia.
"PP ini merupakan jalan untuk memberikan kue lebih besar bagi koperasi dan UMKM. Bahkan, ini juga diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah," ucapnya.
Lebih lanjut Budimanta menegaskan, UU Cipta Kerja dan PP No. 7 juga memberikan jalan kemudahan dan akses lebih cepat sehingga target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dapat tercapai.
Ia juga menambahkan, kegiatan usaha dari UMKM dapat menjadi jaminan kredit program, baik dalam bentuk kolateral fisik dan kelayakan usahanya.
"Selama feasible, mereka bisa mendapatkan dukungan pembiayaan seperti KUR," ungkapnya.
Tak hanya itu, Budimanta menyebut PP tersebut juga mengatur skema pembayaran terhadap kemitraan usaha kecil dan besar.
"Misalnya, ada UKM menjadi supplier bagi industri besar, itu pembayaran diatur seberapa lama," tegasnya.
Oleh karena itu, Budimanta berharap, PP No. 7 dapat didukung bukan hanya di level Kemenkop UKM, melainkan di level operasional dan implementasi
"Level operasionalisasi ini juga butuh komitmen bersama, termasuk dari Pemda. Tanpa itu tidak akan bisa, karena UMKM itu tempatnya di daerah," pungkas Budimanta.
(mul/ega)