Digugat Rp 90 Miliar, Ini Jawaban Bukalapak buat Penggugat

Digugat Rp 90 Miliar, Ini Jawaban Bukalapak buat Penggugat

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 21:56 WIB
bukalapak
Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET
Jakarta -

PT Harmas Jalesveva menggugat PT Bukalapak.com. Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia itu digugat karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Bagaimana respons pihak Bukalapak?

"Menanggapi pemberitaan artikel yang telah dikeluarkan, Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak," ujar VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro kepada detikcom, Kamis (25/3/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Perdana Bukalapak menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Perdana.

ADVERTISEMENT

Gugatan terhadap Bukalapak terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021. Selain Bukalapak, PT Leads Property Service Indonesia juga ikut digugat dengan tuduhan yang sama.

Pihak penggugat, yakni Harmas Jalesveva melayangkan 14 petitum dalam permohonan gugatannya, di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan dan Leads Property Service Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat meminta Bukalapak untuk membayar kerugian secara tunai sebesar Rp 90.329.805.675.

Selain itu, penggugat juga meminta agar PN Jakarta Selatan menyita saham Bukalapak.com sebesar 75% dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

(hns/hns)

Hide Ads