Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan. Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sekaligus menegaskan bahwa peniadaan mudik tersebut berlalu pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Bagaimana dengan operasional moda transportasi saat masa mudik Lebaran?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhadjir yang jelas untuk angkutan barang jelas tidak dilarang bahkan bakal diberi pelonggaran selama masa mudik Lebaran.
"Untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan karena dengan dilarangnya mudik maka kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang itu akan tidak sepadat seandainya mudik itu dibolehkan," katanya.
Sedangkan untuk angkutan Lebaran yang mengangkut orang seperti bus, kereta api, kapal, hingga pesawat masih digodok di internal Kementerian Perhubungan. Namun, intinya, angkutan Lebaran tak sepenuhnya dilarang beroperasi selama masa mudik.
"Terkait dengan larangan mudik ini tentunya ada kegiatan-kegiatan yang nanti dikecualikan, kami akan berkoordinasi nanti dengan Satgas Nasional. Rincinya nanti akan kami laporkan di dalam kesempatan terpisah kepada kawan media," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.
Akan tetapi, protokol kesehatannya akan diperketat dengan ketentuan utama yaitu hanya orang sehat yang punya urusan mendesak yang diizinkan bepergian menggunakan angkutan Lebaran.
"Pada intinya yang diizinkan bepergian adalah orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas tadi terkait masalah perekonomian terutama," ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan aturan operasional masing-masing angkutan Lebaran sedang digodok bersama Gugus Tugas.
"Tadi malam kami sudah rapat intensif terkait masalah rencana perubahan SE dari gugus tugas yang mengatur persyaratan perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Saat ini masih dalam tahap finalisasi jadi nanti dari masing-masing Dirjen di kementerian perhubungan akan mem-breakdown dengan menggunakan referensi SE gugus tugas di masing-masing moda transportasi menyangkut hal yang teknis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan yang pasti ada pembatasan perjalanan selama masa mudik Lebaran nanti.
"Tadi malam sudah diputuskan ada 1 klausul pasal yang nantinya masing-masing Dirjen akan mengatur menyangkut masalah teknis untuk pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang mudik namun kemudian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu tentunya harus diakomodir dalam moda transportasi yang ada," timpalnya.
(ara/ara)