Pemerintah Siapkan Syarat-syarat Turis Asing Datang ke RI

Pemerintah Siapkan Syarat-syarat Turis Asing Datang ke RI

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 26 Mar 2021 15:23 WIB
Wisatawan asing mengunjungi Bali. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Warga Negara Asing (WNA) masih dilarang datang ke Indonesia demi mencegah penyebaran COVID-19. Seiring dengan berjalannya program vaksinasi di Indonesia dan dunia, pemerintah sedang mempertimbangkan pencabutan larangan WNA, khususnya turis asing ke Indonesia.

"Kapan kita mau buka dengan asing? Itu pembicaraan masih jalan juga. Kami juga melihat mana yang boleh datang kemari, yang COVID-nya sudah mulai turun, dan vaksin juga sudah makin banyak. Sekarang masih dibicarakan mengenai itu, besok ada rapat, jadi Sabtu (27/3) ada rapat itu," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum 2021 yang disiarkan virtual, Jumat (26/3/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan, ada 4 pertimbangan awal yang dibahas pemerintah untuk menjadi syarat turis asing yang bisa datang ke Indonesia, khususnya Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, turis tersebut berasal dari negara yang penanganan pandemi Coronanya baik. Kedua, program vaksinasi COVID-19 di negara asal turis tersebut juga berjalan dengan baik. "Karena kita ingin mengurangi risiko ketika kita membuka Bali untuk turis asing," terang Angela.

Selanjutnya, syarat yang jadi pertimbangan adalah ketersediaan penerbangan langsung dari negara asal turis tersebut ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Berikutnya adalah ketersediaan direct flight ini juga mungkin jadi pertimbangan, karena tentunya dengan adanya direct flight ini juga mengurangi risiko penyebaran," papar dia.

Lalu, pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan wisata Bali untuk turis asing yang memiliki kemampuan finansial memadai, sehingga bisa membelanjakan uangnya dalam jumlah yang cukup besar selama berlibur di Bali.

"Selain itu kita berfokus kepada quality tourism, di mana turis-turis itu yang spending-nya lebih tinggi, dan line costing-nya jauh lebih panjang. Itu pertimbangan awal," papar Angela.

Namun, semua pertimbangan itu masih dibahas oleh pemerintah, artinya belum disahkan. Angela mengatakan, untuk membuka wisata Bali bagi turis asing maka perlu dilakukan revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait, dalam hal ini adalah Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Pertimbangan-pertimbangan kita untuk tentunya membuka Bali kepada turis asing ini semua pertimbangannya tentu harus ada resiprokalnya. Jadi nanti ini kita akan bahas lebih lanjut, besok kita akan rapat lebih detail lagi berkaitan dengan revisi Permenkumhamnya," pungkas Angela.

(vdl/zlf)

Hide Ads