Larangan mudik menjadi kabar buruk buat operator bus. Pemerintah meniadakan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.
"Pastilah ini jadi kabar buruk," kata Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan saat dihubungi detikcom, Jumat (26/3/2021).
Mudik dilarang menurutnya tak hanya akan berdampak bagi perusahaan otobus tapi juga industri lainnya yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan aspek bisnis yang ditanyakan ke kami tapi aspek psikologis yang terkait dengan industri transportasi, bagaimana dengan kru, bagaimana dengan yang terkait di industri ini, rumah makan, tempat oleh-oleh, SPBU karyawannya, terus toko sparepart dan segala macam itu kan terimbas semua. Artinya kan ekonomi mikro stag (mandek) lagi," jelasnya.
Pihaknya menyayangkan pemerintah tidak mengajak berbicara pelaku usaha dalam hal ini operator bus. Dengan duduk bersama, menurutnya pemerintah bisa meminta pendapat pengusaha bus terkait kebijakan larangan mudik.
"Jadi kan pemerintah bisa kasih tahu kami 'hei pelaku usaha ini kalau skenario A begini bagaimana dengan kalian? kalau skenario B begini bagaimana kesiapan kalian?' kan gitu sebenarnya," tambah Kurnia.
(toy/ang)