Mudik dilarang oleh pemerintah. Tradisi pulang kampung tahunan itu ditiadakan pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.
Sebagaimana diketahui, pergerakan masyarakat ke kampung halaman menjadi ladang rezeki bagi pengusaha bus. Tentu larangan mudik oleh pemerintah menjadi kabar buruk buat mereka.
"Pastilah ini jadi kabar buruk," kata Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan saat dihubungi detikcom, kemarin Jumat (26/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudik dilarang menurutnya tak hanya akan berdampak bagi perusahaan otobus tapi juga industri lainnya yang terkait.
"Jangan aspek bisnis yang ditanyakan ke kami tapi aspek psikologis yang terkait dengan industri transportasi, bagaimana dengan kru, bagaimana dengan yang terkait di industri ini, rumah makan, tempat oleh-oleh, SPBU karyawannya, terus toko sparepart dan segala macam itu kan terimbas semua. Artinya kan ekonomi mikro stag (mandek) lagi," jelasnya.
Pihaknya menyayangkan pemerintah tidak mengajak berbicara pelaku usaha dalam hal ini operator bus. Dengan duduk bersama, menurutnya pemerintah bisa meminta pendapat pengusaha bus terkait kebijakan larangan mudik.
"Jadi kan pemerintah bisa kasih tahu kami 'hei pelaku usaha ini kalau skenario A begini bagaimana dengan kalian? kalau skenario B begini bagaimana kesiapan kalian?' kan gitu sebenarnya," tambah Kurnia.
Pihaknya juga mengingatkan pemerintah akan munculnya angkutan ilegal imbas mudik dilarang. Penjelasannya di halaman selanjutnya.