Pengusaha hotel kecewa mudik dilarang oleh pemerintah per 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan kebijakan itu membuat bisnis perhotelan gagal mendapatkan pemasukan tambahan saat lebaran.
"Ya kalau dari perspektifnya PHRI mendengar berita itu tentu pasti adalah kecewa, kenapa kecewa? karena memang mudik lebaran itu adalah momentum untuk peningkatan okupansi," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (28/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan di situasi pandemi virus Corona (COVID-19) ini, pengusaha hotel hanya berharap pada wisatawan domestik. Kunjungan wisatawan domestik, lanjut dia momentumnya hanya ada 3 dalam 1 tahun, yaitu lebaran, natal dan tahun baru, serta libur sekolah.
"Begitu lebaran ini dilarang mudik, itu pukulannya akan sangat keras bagi sektor hotel dan restoran, di mana kita juga sudah mendapatkan kebijakan juga yang tahun ini dipotong cuti bersamanya, itu sudah pasti mengurangi okupansi," jelasnya.
Mudik dilarang, disebutkannya akan menghilangkan potensi peningkatan okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel sekitar 30-40% saat lebaran.
"Saya nggak bicara nominal dulu sekarang tapi potensi peningkatan okupansi 30-40 persenan itu kan akan menghilang," tambahnya.