Polling: Mudik Dilarang, Setuju Nggak?

Polling: Mudik Dilarang, Setuju Nggak?

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 28 Mar 2021 17:08 WIB
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah. Larangan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal serta masyarakat umum lainnya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan itu juga terkait upaya pemerintah menggencarkan program vaksinasi nasional semaksimal mungkin. Seperti yang diketahui, vaksinasi di Indonesia masih tergolong lambat dan larangan mudik bertujuan untuk mempercepat penyuntikan.

Selain itu, pengambilan keputusan pelarangan mudik juga melihat pengalaman sebelumnya, yakni angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 cenderung naik usai libur panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka kematian COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu mendapat penolakan dari kalangan dunia usaha. Kebijakan tersebut juga diyakini bakal berdampak negatif kepada para pekerjanya, khususnya di sektor yang terdampak larangan mudik seperti usaha transportasi dan perhotelan.

Nah detikers, setuju atau tidak dengan larangan mudik? Apa alasannya? Sampaikan pandangan Anda pada kolom di bawah ini. Polling ditutup pukul 15.00 WIB, Senin (29/3/2021).




(toy/dna)

Hide Ads